Tanggal (التَّارِيْخ)

Tanggal (التَّارِيْخ)


الحديث أصول الفقه السيرة والتاريخ

المعنى الاصطلاحي :


Waktu yang menentukan permulaan sesuatu dan akhirnya.

الشرح المختصر :


At-Tārīkh adalah waktu peristiwa-peristiwa baik lampau, kini atau akan datang. At-Tārīkh merupakan media untuk mengetahui berbagai hukum syariat seperti pewarisan, kisas, penerimaan riwayat, pelaksanaan janji, pembayaran hutang dan lain sebagainya. Di mana waktu segala sesuatu dapat diketahui dengan mengetahui tahun, bulan, dan hari, atau salah satu di antara ketiganya. Sedang kata at-ta`rīkh -dengan huruf Hamzah- artinya menetapkan awal masa peristiwa dari sisi penetapan dan penentuan waktunya; agar bisa menjadi petunjuk untuk mengetahui jarak antara permulaan tersebut dengan waktu yang lain. At-Ta`rīkh (penanggalan) ada dua macam: 1. At-Ta`rīkh berdasarkan tahun Hijriah, yakni penanggalan berdasarkan bulan-bulan hijriah yang diawali dengan bulan Muharam. 2. At-Ta`rīkh berdasarkan tahun Syamsiah. Tahun Syamsiah sama dengan tahun Qamariah dalam jumlah bulan, namun berbeda dari jumlah harinya, karena hari-hari tahun Syamsiah sudah tertentu (diketahui) sementara (hari-hari) tahun Qamariah berkisar antara 29 dan 30 hari berdasarkan ru`yah (pengamatan kemunculan bulan).

التعريف اللغوي المختصر :


At-Tārīkh artinya waktu dan masa segala sesuatu. At-Ta`rīkh berarti menetapkan waktu. At-taurīkh juga berarti seperti itu. Tārīkh segala sesuatu adalah ujungnya dan waktu berakhirnya.