Tembakau (التَّبَغُ)

Tembakau (التَّبَغُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tanaman pertanian dari rumpun terong-terongan yang digunakan untuk merokok dan semacamnya.

الشرح المختصر :


At-Tabag adalah tanaman pertanian yang dikeringkan lalu dikonsumsi dengan cara dihisap, dikunyah dan semacamnya, serta banyak digunakan di industri rokok. Tanaman ini berasal dari Amerika dan tidak dikenal oleh bangsa Arab kuno, tetapi baru muncul di penghujung abad kesepuluh hijriah. Tembakau pertama kali dibawa ke Daulah Usmaniyah oleh bangsa Inggris dan ke tanah Magrib (Afrika Utara) oleh seorang Yahudi yang mengaku sebagai orang bijak. Selanjutnya tembakau dibawa ke Mesir, Hijaz dan India, kemudian ke mayoritas negara Islam.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Tabag ialah tumbuhan pertanian yang beracun dan berasa pahit. Dapat dikonsumsi dengan beragam cara seperti menghisap rokok dan semacamnya.