Takhrīju al-Manāṭ (تَخْرِيجُ الْمَنَاط)

Takhrīju al-Manāṭ (تَخْرِيجُ الْمَنَاط)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menyimpulkan sebab dari hukum yang sudah tetap berdasarkan nas atau ijmak.

الشرح المختصر :


Takhrīju al-Manāṭ adalah mujtahid memperlihatkan dan menyimpulkan illat dari hukum syar'i yang sudah tetap berdasarkan nas atau ijmak tanpa menyebutkan alasannya. Yang dimaksud dengan illat di sini adalah sifat yang diistinbatkan untuk menjadi kaitan hukum. Contoh takhrīju al-manā adalah ijtihad dalam menetapkan bahwa makanan menjadi sebab riba dalam gandum. Demikian, agar semua kasus selainnya yang memiliki ilat yang sama dapat diqiyaskan pada hukum yang sudah tetap tadi. Di sini, seolah-olah mujtahid mengeluarkan illat dari tempat tersembunyi, karena itulah dinamakan Takhrīju al-Manāṭ (mengeluarkan sebab hukum).