Menyusul (التَّدَارُكُ)

Menyusul (التَّدَارُكُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Melaksanakan salat atau sebagiannya ketika orang yang salat meninggalkan pelaksanaannya di tempatnya yang telah ditentukan oleh syariat selagi waktu salat belum berakhir.

الشرح المختصر :


At-Tadāruk menurut pengertian umum adalah melaksanakan ibadah atau melaksanakan sebagiannya ketika seorang mukalaf tidak mengerjakan ibadah atau bagiannya tersebut di tempatnya yang telah ditentukan syariat selagi waktu belum berakhir. Atau bisa juga dikatakan, at-tadāruk adalah seseorang melakukan tindakan tertentu baik berupa ucapan maupun perbuatan setelah lewat waktunya atau tempatnya yang asli. Dalam perkataan para ulama fikih kata at-tadāruk diungkapkan menggantikan kata al-istidrāk yang memiliki arti melaksanakan sesuatu yang ditinggalkan setelah lewat tempat pelaksanaannya, baik sesuatu tersebut ditinggalkan karena lalai atau dengan sengaja.

التعريف اللغوي المختصر :


Upaya menyusul sesuatu yang terlewatkan. Dikatakan, "Tadāraka ar-rajulu mā fātahu" artinya, orang itu berusaha mendapatkan dan mencapai apa yang terlewatkan. At-Tadāruk juga bisa berarti berturut-turut, susul menyusul dan pembetulan.