Salat Tarawih (التَّرَاوِيحُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Salat sunah yang dilaksanakan di bulan Ramadan setelah salat Isya.
الشرح المختصر :
At-Tarāwīḥ adalah salat sunah bagi laki-laki dan perempuan yang ditunaikan di malam-malam bulan Ramadan setelah salat Isya, dan waktunya terus berlangsung sampai terbit fajar. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaksanakan salat tarawih lalu meninggalkannya karena khawatir kaum muslimin menganggapnya wajib. Di antara keutamaan salat tarawih adalah: 1. Salat tarawih menjadi sebab diampuninya dosa-dosa yang telah berlalu. 2. Siapa yang melaksanakan salat tarawih bersama imam sampai selesai, maka dicatat baginya salat malam (qiyāmul lail) secara sempurna.
التعريف اللغوي المختصر :
Bentuk jamak dari kata "tarwīḥah", artinya istirahat, yakni mencari kenyamanan. At-Tarāwīḥ juga bermakna salat yang mengandung istirahat. Engkau bisa mengatakan, "Rawwaḥa ar-rajulu bi al-qaum", yaitu orang itu salat tarawih bersama kaumnya. Kata at-tarāwīh berasal dari "ar-rauḥ" yang artinya keluasan dan kelapangan. Dikatakan, "Arāḥa al-insānu", apabila seseorang merasa lapang dan longgar. Dinamakan salat "tarwiḥah" di bulan Ramadan; karena istirahat yang dilakukan oleh jamaah setiap kali selesai melaksanakan salat empat rakaat.