Petunjuk (التَّرْشِيدُ)

Petunjuk (التَّرْشِيدُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Keputusan hakim mengenai kedewasaan umur seseorang berdasarkan kecakapannya dalam mengatur harta, kemampuan untuk mengembangkannya, serta mengatasi permasalahannya.

الشرح المختصر :


At-Tarsyīd adalah mencabut larangan dari anak kecil setelah dilakukan pengujian, contohnya dengan perdagangan, sehingga diketahui sejauh mana kemampuannya dalam mengatur harta dan mengelolanya. Pengaturan harta itu dengan cara membelanjakan harta pada perkara yang halal, tidak membelanjakannya pada hal sia-sia dan kemaksiatan, tidak melakukan hal mubazir dan pemborosan. Al-Hajru adalah larangan mengurus harta. At-Tarsyīd tidak memiliki lafal tertentu. Mungkin saja dengan ucapan, "Saksikanlah bahwa aku melepaskan status larangan pada diri fulan," atau "Aku membiarkannya untuk mengurus hartanya."

التعريف اللغوي المختصر :


At-Tarsyīd ialah petunjuk dan arahan. Dalam contoh kalimat disebutkan Rasysyadahu yaitu menunjukkannya ke jalan kebaikan.