Penipuan (التَّغْرِيرُ)

Penipuan (التَّغْرِيرُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menampakkan sesuatu yang cacat tidak pada sifatnya yang sebenarnya; karena ingin menipu pembeli.

الشرح المختصر :


At-Tagrir (penipuan) dalam transaksi adalah memperlihatkan sesuatu dengan tampilan yang tidak hakiki disertai memberikan satu kriteria yang tidak ada padanya untuk menarik minat pihak lain sehingga ia mau melakukan transaksi. Atau merayu orang lain bahwa sesuatu ini memiliki sifat tertentu, padahal hakikatnya tidak. Hal ini dilakukan dengan menggunakan modus-modus tipuan berupa perbuatan seperti mengikat puting susu kambing agar terlihat gemuk, atau menggunakan salah satu modus ucapan seperti menyebut spesifikasi sesuatu yang sama sekali tidak ada padanya.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Tagrīr artinya membawa jiwa pada al-garar, yakni bahaya dan tipuan. At-Tagrīr juga berarti perbuatan seseorang menghadapkan dirinya atau orang lain pada kebinasaan. Dikataka, "Garrahu garran wa gurūran" artinya ia menipu dan menyemangatinya dengan cara batil.