Perpisahan (التَّفَرُّقُ)

Perpisahan (التَّفَرُّقُ)


الثقافة والدعوة العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tindakan mengakhiri satu majlis dan setiap orang pergi sendiri-sendiri.

الشرح المختصر :


At-Tafarruq ialah selesainya majlis transaksi. Hukum-hukumnya berbeda-beda sesuai perbedaan objeknya, maka khiar majlis (hak memilih barang di tempat transaksi) otomatis gugur dengan berpisahnya dua orang yang bertransaksi. Dan transaksi menjadi batal dengan adanya perpisahan sebelum serah terima barang jika serah terima di majlis menjadi syarat sah objek transaksi. Perpisahan yang diharuskan dalam jual beli ialah saling berpisah dengan tubuh, bukan dengan ucapan, dan hal itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tempat transaksi, hal itu dikembalikan pada pertimbangan kebiasaan. Apa yang dianggap oleh orang-orang sebagai perpisahan maka transaksi sudah sah, dan apa yang tidak dianggap perpisahan maka transaksi tidak sah. Sebab, sesuatu yang tidak ada batasan secara syar'i dan bahasa maka dikembalikan kepada kebiasaan. Jika kedua orang yang bertransaksi ada di rumah besar, maka dianggap perpisahan bila telah keluar dari rumah menuju beranda. Jika keduanya berada di pasar atau padang pasir, maka perpisahannya dengan cara keduanya saling membalikkan punggungnya dan berjalan sedikit (meninggalkan tempat). Ada yang berpendapat bahwa perpisahan tidak terjadi kecuali dengan cara menjauh dari rekannya, hingga seandainya dia berbicara seperti biasa kepadanya tanpa meninggikan suara, dia tidak bisa mendengar perkataannya.

التعريف اللغوي المختصر :


Perpecahan dan pemisahan. Dikatakan, "Tafarraqa al-qaumu tafarruqan" artinya mereka terpecah dan terpisah. Asal arti at-tafrīq ialah membedakan dan menjelaskan. Lawan katanya ialah berkumpul dan bergabung. Juga digunakan untuk arti saling menjauh. Dikatakan, "Tafarraqa ar-rajulāni" artinya dua laki-laki saling menjauh dan tidak saling mendekati.