Bernilai ekonomis (التَّقَوُّمُ)

Bernilai ekonomis (التَّقَوُّمُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Keberadaan sesuatu sebagai harta yang bisa dimanfaatkan menurut syariat.

الشرح المختصر :


At-Taqawwum adalah keberadaan sesuatu memiliki nilai sehingga dapat diperjual belikan. Agar sesuatu memiliki nilai harus memenuhi dua unsur: 1. At-Tamawwul, yakni keberadaan sesuatu sebagai harta. 2. Dibolehkan memanfaatkannya menurut syariat. Sedangkan sesuatu yang tidak memiliki nilai adalah sesuatu yang tidak bisa menjadi objek akad transaksi bisnis, tidak bisa dihargai, dan jika terjadi akad pada sesuatu ini maka akad dihukum batal dan rusak. Contohnya, ummul-walad. Ia termasuk barang yang tidak memiliki harga. Ummul-walad adalah budak wanita yang melahirkan anak tuannya. Sebelum melahirkan anak tuannya, ummul-walad adalah seorang budak yang boleh diperjual belikan. Akan tetapi setelah melahirkan anak tuannya, ia keluar dari sifat harta; sehingga tidak boleh dijualbelikan. Juga misalnya khamar dan darah yang tidak memiliki nilai (harga); karena keduanya tidak boleh dimanfaatkan menurut syariat.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Taqawwum artinya penetapan nilai pada sesuatu. Anda bisa mengatakan, "Qawwamtu al-matā' fa taqawwama", artinya aku memberi nilai tertentu pada sesuatu sehingga menjadi memiliki nilai. Kalimat, "Qawwama as-sil'ah", artinya ia memberi harga pada barang.