Tawaruk (التَّوَرُّكُ)

Tawaruk (التَّوَرُّكُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Menempelkan kedua pangkal paha atau salah satunya di tanah disertai mengeluarkan kaki kiri dari sisi kanan atau mengeluarkan kedua-duanya.

الشرح المختصر :


At-Tawarruk ialah salah satu posisi duduk yang disunahkan dalam salat. Tawaruk memiliki dua cara: 1. Orang yang salat menegakkan telapak kaki kanan dengan meletakkan pantat kanan di atasnya dan memposisikan bagian dalam jari-jari kakinya yang bersentuhan tanah ujung-ujungnya menghadap kiblat, kemudian menempelkan pangkal paha kirinya di tanah sehingga pantat kirinya juga menempel tanah, dan mengeluarkan kaki kirinya dari sisi kanan di bawah kaki kanan atau di atasnya. 2. Mengeluarkan kedua kaki di sisi kanan tanpa menegakkan telapak kaki kanan, kemudian duduk dengan kedua pantat atau dengan seluruh pantat di atas tanah. Al-Warik adalah tulang besar yang lebar, datar dan bentuknya tidak teratur. Di sebagian tempat tulang ini kuat, namun di tempat lain lunak. Tulang ini membentuk dinding depan dan samping tulang panggul. Manusia memiliki dua tulang warik yang terletak di ujung paha atas.

التعريف اللغوي المختصر :


At-Tawarruk artinya bertumpu pada al-warik. Al-Warik adalah organ tubuh di atas paha. Dikatakan, "Qa'ada mutawarrikan", artinya ia duduk bertumpu pada salah satu dari dua pangkal pahanya. At-Tawarruk juga diungkapkan dengan arti berbaring.