Janin (الْجَنِينُ)

Janin (الْجَنِينُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Anak yang masih dalam perut ibunya.

الشرح المختصر :


Al-Janīn adalah anak selagi masih berada dalam perut ibunya dan muncul sebagai hasil dari pertemuan air mani laki-laki dan air mani perempuan dalam rahim wanita. Janin ini melewati beberapa fase. Pertama, berupa nuṭfah, yaitu hasil pertemuan sperma laki-laki dan perempuan. Kemudian 'alaqah, yaitu gumpalan darah membeku. Kemudian muḍgah, yaitu sekerat daging seukuran makanan yang dikunyah. Jika sudah berusia empat bulan, malaikat mendatanginya, meniupkan ruh padanya, dan mencatat ajalnya, rezekinya, serta nasibnya; celaka atau bahagia.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Janīn adalah anak yang masih berada di dalam perut. Asal kata al-janīn diambil dari ijtinān yang artinya tertutup dan tersembunyi. Dikatakan, "Janna fi ar-raḥim yajunnu" artinya tersembunyi dalam rahim.