Serangga (الْحَشَرَاتُ)

Serangga (الْحَشَرَاتُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Binatang tanah yang kecil dan yang berbisa.

الشرح المختصر :


Ḥasyarāt (serangga) digunakan pada binatang-binatang kecil seluruhnya, yang bisa terbang maupun yang tidak bisa terbang. Binatang ini ada dua macam: 1. Binatang yang memiliki darah yang mengalir; contohnya ular, tikus, biawak, jerboa (jenis tupai), dan landak. 2. Binatang yang tidak memiliki darah mengalir; contohnya cicak, kalajengking, laba-laba, kutu, semut, belalang, lalat, dan nyamuk.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Ḥasyarāt bentuk jamak dari "ḥasyarah", yaitu binatang tanah yang kecil, seperti tikus, kumbang, kecoak, dan sebagainya.