Mengasuh anak (الْحَضَانَةُ)

Mengasuh anak (الْحَضَانَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memelihara dan mendidik anak kecil serta mengurusi kebutuhannya.

الشرح المختصر :


Al-Ḥaḍānah adalah otoritas yang diberikan syariat yang menuntut untuk merawat dan memelihara anak serta melindunginya dari sesuatu yang dapat membahayakannya, serta melakukan sesuatu yang bermanfaat baginya, seperti memberi makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan pendidikan. Hak mengasuh anak dimiliki kedua orang tua secara bersama-sama selama keduanya masih diikat tali pernikahan. Jika keduanya telah bercerai, maka ibu lebih berhak merawatnya, kemudian nenek dari pihak ibunya, kemudian bapaknya, kemudian nenek dari pihak bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian ibu dari kakeknya, kemudian saudara-saudara perempuannya, kemudian bibi dari pihak ibunya, kemudian bibi dari pihak bapaknya, dan seterusnya. Pengasuh anak disyaratkan memenuhi beberapa syarat berikut: 1. Islam, sehingga tidak ada hak mengasuh bagi orang kafir. 2. Balig dan berakal sehat, sehingga tak ada hak mengasuh bagi orang gila dan anak-anak. 3. Amanah dan lurus agamanya ('adālah), sehingga tidak ada hak asuh bagi orang yang fasik. 4. Kemampuan mengasuh, sehingga tak ada hak asuh bagi orang yang telah berusia lanjut dan sakit. 5. Bebas dari penyakit menular dan berbahaya.

التعريف اللغوي المختصر :


Menjaga dan memelihara sesuatu. Arti asalnya adalah mendekap sesuatu ke dalam al-ḥiḍn, yaitu daerah di bawah ketiak. Dan al-Ḥāḍinah berarti penjaga.