Bisu (الأَبْكَمُ)

Bisu (الأَبْكَمُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Orang yang tidak dapat berbicara dengan ucapan yang bisa dipahami, baik karena cacat bawaan atau karena suatu sebab lain.

الشرح المختصر :


Al-Abkam adalah orang yang tidak mampu bicara dan kehilangan kemampuan menjelaskan dengan kata-kata, baik karena bawaan, yakni ia diciptakan tanpa mampu bicara, atau karena faktor yang muncul kemudian seperti bila kemampuan bicaranya hilang lantaran satu penyakit atau peristiwa yang menghilangkan kemampuan bicaranya, dan semacamnya. Al-Abkam disebut tunawicara.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Abkam artinya orang bisu yang tidak bisa berbicara. Dikatakan pula, al-abkam adalah orang yang bisu sejak lahir, atau orang yang tidak bisa bicara, tidak bisa mendengar dan tidak bisa melihat. Makna asalnya adalah ketidak mampuan bicara. Dikatakan, "Bakama 'an al-kalām bakaman wa bakāmatan" artinya ia enggan dan menahan diri dari bicara.