Khiar aib (خِيَارُ العَيْبِ)

Khiar aib (خِيَارُ العَيْبِ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Hak salah satu pihak yang bertransaksi untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi apabila ada cacat pada barang atau harga.

الشرح المختصر :


Khiyār ‘aib, atau khiyār an-naqīṣah - sebagaimana dinamakan oleh sebagian ahli fikih - ialah penetapan hak untuk melanjutkan jual-beli atau membatalkannya bagi salah satu pelaku transaksi, yakni penjual atau pembeli. Demikian itu apabila ada cacat pada harga atau barang untuk mencegah kerugian orang yang bertransaksi. Cacat yang dimaksud ialah segala kekurangan yang berpengaruh terhadap harga sesuatu. Sebagian mendefinisikannya dengan semua sifat buruk yang biasanya barang yang dijual terbebas dari sifat tersebut. Ada dua macam cacat: nyata terlihat, seperti buta pada binatang, dan internal semisal seseorang membeli sesuatu yang yang disantap adalah bagian dalamnya, seperti semangka, delima, dan telur, lalu dia menemukannya dalam keadaan rusak. Khiar aib diberikan kepada pembeli dengan tiga syarat: 1. Adanya cacat yang muktabar (berpengaruh terhadap harga barang). 2. Pembeli tidak mengetahui keberadaan cacat tersebut pada saat transaksi. 3. Penjual tidak pernah mensyaratkan lepas tangan dari cacat tersebut.