الفتاح
كلمة (الفتّاح) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعّال) من الفعل...
Setiap negara yang didominasi hukum-hukum Islam, meskipun mayoritas penduduknya orang-orang kafir.
Dār al-Islām ialah setiap negara yang pemerintah dan para penguasanya menegakkan hukum-hukum Allah atau mereka menetapkan syariat Islam kepada rakyatnya, dan rakyat bisa melaksanakan apa yang diwajibkan oleh syariat Islam di negara tersebut. Dengan demikian, di negara Islam, masjid-masjid nyata keberadaannya, meskipun di dalamnya banyak kemaksiatan seperti arak, seruling, dan sebagainya, namun tidak boleh dijadikan halal atau membolehkan hal-hal yang haram. Juga tidak boleh memerangi penduduknya, meskipun kefasikan dan kerusakan merajalela. Ahlussunnah hanya bertugas melakukan dakwah dan usaha dalam perbaikan.