Negeri kafir yang memerangi (دَارُ الْحَرْبِ)

Negeri kafir yang memerangi (دَارُ الْحَرْبِ)


الفقه العقيدة الثقافة والدعوة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Setiap wilayah yang dikuasai oleh hukum-hukum kafir dan kekuasaan serta kekuatan di dalamnya tidak dipegang oleh kaum muslimin.

الشرح المختصر :


Para ulama berbeda pandangan mengenai definisi Dār al-Ḥarbi menjadi dua pendapat: Pertama: Dār al-Ḥarbi adalah negara yang tidak dikuasai penguasa muslim, di dalamnya tidak diterapkan hukum-hukum Islam, dan tidak ada perjanjian antara kaum muslimin dengan penduduknya. Atau bisa dikatakan bahwa Dār al-Ḥarbi adalah wilayah yang tidak dikuasai oleh Islam dan tidak diterapkan hukum Islam di dalamnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Kedua: Pendapat ini mengatakan bahwa keadaan penguasa dari kalangan non muslim tidak serta-merta menjadikan negara itu Dār al-Ḥarbi, tapi harus terwujud tiga syarat secara serentak sehingga negara itu menjadi Dār al-Ḥarbi, yaitu: 1. Berkuasanya hukum-hukum selain hukum Islam. 2. Wilayah negara tersebut bersebelahan dengan negara Islam sehingga dapat diprediksi terjadinya penyerangan terhadap negara Islam. 3. Orang muslim dan kafir zimi di wilayah tersebut tidak mendapatkan keamanan karena hukum Islam, tetapi mendapatkan jaminan keamanan melalui perjanjian yang dibuat. Ini pendapat sebagian ulama. Sementara itu, tidak ada perbedaan antara Dār al-'Ahd dan Dār al-Ḥarbi, kecuali bahwa Dār al-'Ahd mempunyai perjanjian damai dengan kaum muslimin. Berbeda dengan Dār al-Ḥarbi yang tidak memiliki perjanjian damai ini, sebab Dār al-Ḥarbi dimungkinkan akan melakukan penyerangan di waktu kapan pun. Selain hal ini, keduanya adalah satu negara yang berhadapan (konfrontasi) dengan Dār al-Islām / negara Islam. Hanya saja Dār al-'Ahd lebih khusus dari Dār al-Ḥarbi karena adanya perjanjian antara kaum muslimin dengan penduduknya. Adapun perbedaan antara negara Islam dan Dār al-Ḥarbi (negara kafir yang memerangi islam) terletak pada kekuatan dan kekuasaan. Negara mana saja yang kekuatan dan kekuasaan di dalamnya dipegang Islam maka itu adalah negara Islam, dan jika kekuatan dan kekuasaan tidak dipegang Islam maka disebut Dār al-Ḥarbi.