الصمد
كلمة (الصمد) في اللغة صفة من الفعل (صَمَدَ يصمُدُ) والمصدر منها:...
Mencegah eksekusi hukuman yang telah ditetapkan secara syar'i dan menggugurkannya dari terpidana karena suatu sebab syar'i.
Al-Ḥadd adalah salah satu bentuk hukuman yang menimpakan keburukan pada fisik dan reputasi terpidana. Sementara tidak halal melanggar kehormatan seseorang atau menyakitinya kecuali karena suatu alasan yang benar. Alasan yang benar ini tidak dapat ditetapkan kecuali dengan bukti yang tidak mengandung keraguan. Jika terdapat keraguan atau kemungkinan lain, maka itu dapat menghalangi keyakinan yang menjadi landasan hukum. Oleh sebab ini, perkara-perkara yang syubhat (samar) dapat menggugurkan hukuman had. Di antara perkara syubhat yang dapat mencegah dilaksanakannya had adalah klaim diperkosa; seorang laki-laki menyetubuhi seorang wanita yang diiring kepadanya di malam pengantin dan ternyata wanita tersebut bukan istrinya; atau pengakuan dipaksa, dan semacamnya. Di antara alasan yang dapat menggugurkan had juga adalah mencabut pengakuan dan mencabut kesaksian.