Ruqyah (الرُّقْيَة)

Ruqyah (الرُّقْيَة)


العقيدة الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Melakukan jampi dengan ayat Alquran dan doa-doa yang disyariatkan untuk menjaga kesehatan atau mencegah penyakit.

الشرح المختصر :


Ruqyah yang syar'i adalah menjampi dengan ayat-ayat Alquran dan doa-doa yang disyariatkan. Cara ini merupakan media agung dan bermanfaat dalam pengobatan cara nabi. Yaitu doa dan zikir-zikir yang dibacakan kepada orang sakit untuk memohon kesembuhan kepada Allah Ta'ālā. Menjampi maksudnya membentengi, melindungi, dan menjaga. Ruqyah mencakup ucapan lisan, yaitu dengan membacakan zikir; juga mencakup amalan hati, yaitu masing-masing dari peruqyah dan orang yang diruqyah menyandarkan hatinya kepada Allah Ta'ālā; juga mencakup perbuatan, seperti meniup, mengusap tubuh setelah melakukan ruqyah, meletakkan tangan di atas bagian tubuh yang sakit, menuangkan air kepada orang sakit, minum air bagi orang sakit, dan perkara-perkara lainnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Ruqyah artinya penjagaan dan perlindungan. Juga bermakna menjampi dan membentengi. Ar-Ruqyah berasal dari kata "at-taraqqī", artinya memanjat dan naik.