Hak syuf'ah (الشُّفْعَةُ)

Hak syuf'ah (الشُّفْعَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Hak mitra untuk memiliki bagian mitranya dari tangan pembelinya dengan harga yang disepakati keduanya.

الشرح المختصر :


Asy-Syuf'ah adalah hak yang Allah berikan pada seseorang apabila ia memiliki mitra dalam harta tertentu. Apabila salah seorang dari keduanya ingin menjual bagiannya dan mengambil kompensasinya, maka mitranya menjadi orang yang paling berhak membelinya dibanding orang lain, demi menghindarkan kerugian dari mitra. Contohnya, dua orang bersekutu dalam memiliki suatu tanah, lalu salah satu dari keduanya menjual bagiannya pada orang ketiga. Maka mitra yang tidak menjual berhak mengambil bagian ini dari pembeli dengan harga yang digunakan dalam akad dan menggabungkannya dengan miliknya. Sehingga seluruh tanah menjadi milik sekutu pertama yang tidak menjual bagiannya.

التعريف اللغوي المختصر :


Asy-Syuf'ah artinya menggabungkan. Dikatakan, "Syafa'tu asy-syai`a syaf'an" artinya aku menggabungkan sesuatu pada selainnya. Bisa pula berarti memiliki.