Kaidah (الضَّابِط)

Kaidah (الضَّابِط)


الحديث أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Suatu kaidah komprehensif yang membawahi berbagai permasalahan cabang yang serupa dalam satu bab.

الشرح المختصر :


Aḍ-Ḍābiṭ melambangkan salah satu tingkatan kaidah. Yaitu, istilah untuk satu prinsip umum yang menghimpun berbagai cabang yang berkaitan dengan satu bab tertentu dengan tujuan membedakan antara cabang-cabang itu dengan yang lainnya, sehingga dapat menetapkan berbagai bentuk permasalahan yang berada di bawahnya. Artinya menjaganya di bawah satu hukum sehingga tidak ada sesuatu permasalahan pun yang keluar darinya. Bab ini didefinisikan dengan (istilah) sekumpulan hukum yang menghimpun satu topik, seperti bab salat, dan sebagainya. Contoh aḍ-ḍābiṭ: 1. Perkataan para ulama, "Setiap air mutlak yang tidak berubah, maka air itu suci," ini berkaitan dengan kitab bersuci (ṭahārah) dalam bab macam-macam air. 2. Perkataan para ulama, "Apa yang boleh (dilakukan) dalam salat fardu, boleh juga (dilakukan) dalam salat sunah." Ini berkaitan dengan kitab salat. Para ahli fikih membuat"aḍ-ḍābiṭ" untuk meringankan dan memudahkan dalam menjaga dan menetapkan beragam cabang (syariat). Dengan demikian, hendaknya seseorang memiliki pokok-pokok rumusan umum tempat kembalinya berbagai bagian agar bisa berbicara dengan ilmu dan adil.

التعريف اللغوي المختصر :


Sesuatu yang lazim. Aḍ-Ḍabṭ artinya menetapi sesuatu. Aḍ-Ḍabṭ juga bisa berarti melakukan dan memperhatikan sesuatu. Makna asal aḍ-ḍabṭ adalah menjaga sesuatu dengan teguh. Aḍ-Ḍābiṭ artinya penjaga. Aḍ-Ḍabṭ juga berarti kekuatan dan kekerasan. Lawan "aḍ-ḍabṭu" adalah melalaikan, menyia-nyiakan, dan lemah. Aḍ-Ḍabṭ juga berarti menahan, mengepung, membatasi.