Izin (الْإِذْن)

Izin (الْإِذْن)


أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Memberitahukan kebolehan dan dispensasi melakukan tindakan terhadap sesuatu bagi orang yang sebelumnya terlarang melakukan itu secara syar'i.

الشرح المختصر :


al-Iżn (izin) adalah memberitahukan dan mengumumkan kebolehan melakukan tindakan terhadap sesuatu tertentu dan menghilangkan larangan terhadapnya. Hal itu ditujukan pada orang yang sebelumnya terlarang melakukan tindakan pada sesuatu tersebut secara syar'i. Izin terbagi menjadi dua: 1. Izin dari pembuat syariat, dan hal ini bisa jadi berupa nas, atau hasil ijtihad seorang pemimpin dalam perkara yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak, dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah umum tujuan-tujuan utama syari'at, seperti mendatangkan keuntungan dan menolak kerusakan. 2. Izin dari pemilik, yaitu dengan cara ia memberikan izin kepada orang lain untuk melakukan tindakan terhadap apa yang ia miliki.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Iżnu adalah bentuk masdar dari fi'il ażina. Makna asal al-iżnu adalah menghilangkan larangan, memperbolehkan. Al-Iżnu juga digunakan untuk makna mengumumkan. Dari makna inilah muncul kata al-ażān (azan).