Penjagaan (الْعِصْمَة)

Penjagaan (الْعِصْمَة)


العقيدة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Melindungi manusia terkait perkara darah, harta dan kehormatannya.

الشرح المختصر :


Al-'Iṣmah adalah perlindungan syariat yang ada untuk manusia, sehingga karena al-'iṣmah ini darah, harta dan kehormatannya menjadi haram (terpelihara) kecuali dengan alasan yang benar seperti kisas dan semacamnya. Al-'Iṣmah (terjaga) terbagi dua macam: 1- Perlindungan bagi seorang muslim, dan sebabnya adalah mengucapkan dua kalimat syahadat. 2- Perlindungan untuk orang kafir zimi. Perlindungan ini ia miliki melalui suaka dan perjanjian dari kaum muslimin. Pemimpin berkewajiban melindungi mereka dari setiap orang yang ingin berbuat jahat kepada mereka terkait darah, harta atau kehormatan mereka. Sebagian ulama fiqh membagi perlindungan ini menjadi dua macam: 1- 'Iṣmah Muqawwimah, yaitu perlindungan yang mengokohkan martabat manusia, hartanya, dan kehormatannya, yakni dengan kewajiban dilakukan kisas, denda atau ganti rugi pada orang yang melanggarnya, seperti membunuh seorang muslim. 2- 'Iṣmah Muaṡṡimah, yaitu perlindungan yang menimbulkan dosa bagi orang yang melanggarnya dan tidak wajib diberlakukan kisas, denda, dan ganti rugi terhadapnya, seperti membunuh anak-anak dan wanita kafir harbi yang dilarang membunuhnya, membunuh kerabat yang musyrik.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-'Iṣmah artinya mencegah dan menahan. Dikatakan, "'Aṣama damahu", artinya mencegah dan menahan darahnya. Al-I'tiṣām ialah menahan sesuatu. Al-'Iṣmah juga bisa berarti menjaga dan melindungi. Segala sesuatu yang engkau jadikan pegangan maka disebut "'iṣmah".