Umrah (الْعُمْرَةُ)

Umrah (الْعُمْرَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Mengunjungi Masjidil Haram di Makkah kapan saja sepanjang tahun untuk menunaikan ibadah khusus seperti tawaf dan sebagainya.

الشرح المختصر :


Umrah termasuk ibadah paling agung dan ketaatan paling utama yang dilakukan seorang muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan disyariatkan sesuai pokok Islam. Ada dua macam umrah: 1. Umrah mufradah; dilakukan kapan saja sepanjang tahun. 2. Umrah tamattu'; hanya ada pada bulan-bulan ibadah haji.

التعريف اللغوي المختصر :


Umrah artinya berkunjung. Dikatakan, "'Amara bi al-makān" artinya dia mengunjungi satu tempat dan menetap di sana. Juga mengandung makna menuju tempat yang ramai. Berasal dari kata al-'amru, artinya diam dan bertambah. Ada yang berpendapat dari kata al-'amr, yaitu tinggi dan naiknya sesuatu seperti suara atau lainnya.