Ganti (عَوَض)

Ganti (عَوَض)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Apa yang berikan sebagai penukar barang lainnya dalam sebuah akad.

الشرح المختصر :


'Iwaḍ (ganti) ialah sesuatu yang diberikan sebagai penukar yang lain. Dengan kata lain, yaitu sesuatu yang dibayarkan sebagai harga dalam transaksi tertentu. Dan ini berlaku umum pada uang dan lainnya. Di antaranya uang yang dibayarkan sebagai penukar terhadap apa yang dibeli seseorang dari penjual. ‘Iwaḍ terbagi menjadi banyak macam dilihat dari sisi yang berbeda: 1. Berdasarkan hukum syar'i, 'iwaḍ terbagi menjadi 'iwaḍ sah dan tidak sah. Yang sah menjadi ganti ialah sesuatu yang memenuhi syarat-syaratnya yang syar'i. Sedangkan yang tidak sah ialah sesuatu yang syarat-syarat syar'inya atau sebagiannya tidak terpenuhi. Di antara 'iwaḍ yang tidak sah dalam transaksi jual beli: darah, bangkai, anjing, babi, dan sebagainya. 2. Berdasarkan finansial dan tidaknya, 'iwaḍ terbagi menjadi finansial dan non-finansial. 3. Berdasarkan zatnya, 'iwaḍ terbagi menjadi barang, utang, manfaat, dan hak.

التعريف اللغوي المختصر :


'Iwaḍ artinya ganti, penukar, atau fungsi sesuatu menggantikan yang lainnya.