Kompensasi (الأَرْشُ)

Kompensasi (الأَرْشُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Perbedaan harga antara barang yang dalam kondisi baik dengan barang dalam kondisi cacat.

الشرح المختصر :


Al-Arsyu merupakan sejumlah uang yang diminta oleh pembeli untuk dikembalikan kepadanya dari penjual yang setara dengan rasio perbedaan antara apa yang dibayarkan kepada penjual sebagai harga dari barang yang tampak cacatnya dan antara harga sebenarnya di pasaran. Cara mengetahui perbedaan ini dengan menaksir harga barang yang dijual, yaitu barang yang selamat dari cacat lalu dibandingkan harganya dengan harga barang yang ada cacat itu. Selanjutnya diketahui perbedaan antara kedua nilainya. Pembeli kemudian meminta dari penjual perbedaan nilai dan rasio dari harga yang sudah disepakati dalam transaksi antara penjual dengan pembeli. Contohnya: seseorang menjual mobil senilai seratus ribu dengan harga lima puluh ribu. Selanjutnya tampak ada cacat di mobil itu, lalu dia meminta kepada pakar untuk menaksir cacat dan mengetahui kompensasinya. Mereka mengatakan, "Mobil ini ketika ada cacatnya berharga delapan puluh dan tanpa cacat setara seratus." Dengan demikian al-arsyu ialah seperlima. Harga jual mobil ini lima puluh ribu dan rasio seperlima dari lima puluh ialah sepuluh ribu. Itulah al-arsyu.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Arsyu bentuk maṣdar dari "arasya". Asal artinya ialah kerusakan. Dikatakan, "Arasytu baina al-qaūmi ta`rīsyan" artinya saya menimbulkan kerusakan di antara mereka. Selanjutnya kata tersebut digunakan untuk arti cacatnya barang karena di dalamnya terdapat kerusakan.