Fardu (الْفَرْض)

Fardu (الْفَرْض)


أصول الفقه الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Sesuatu yang diperintahkan oleh pembuat syariat dengan perintah yang tegas.

الشرح المختصر :


Al-Farḍ ialah apa yang pelakunya diberi pahala dan orang yang meninggalkannya terancam siksa. Al-Farḍ terbagi dua: 1- Farḍ 'Ain, yaitu sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah kepada setiap individu dari hamba-hamba-Nya. 2- Farḍ Kifāyah, yaitu sesuatu yang diwajibkan oleh Allah kepada jamaah, di mana apabila sesuatu tersebut telah ditunaikan sejumlah orang yang mencukupi maka dosa gugur dari yang lainnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Farḍ artinya memotong. Bisa pula berarti mengharuskan. Maka dikatakan, "Faraḍa 'alaihi al-amra", artinya ia mewajibkan dan mengharuskan perkara itu padanya. Al-Farḍ juga bisa berarti memperkirakan.