Pembunuhan yang tidak disengaja (الْقَتْلُ الخَطَأُ)

Pembunuhan yang tidak disengaja (الْقَتْلُ الخَطَأُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Pembunuhan yang terjadi tanpa kesengajaan melakukannya dan tanpa sengaja mengenai kurban, atau tanpa adanya kesengajaan terkait salah satu dari keduanya.

الشرح المختصر :


Al-Qatl al-Khaṭa` (pembunuhan tanpa sengaja) ada dua macam; 1. Seseorang tidak sengaja melakukan tindakan membahayakan, tapi perbuatan itu terjadi sedang ia tak menyadarinya. Contohnya, sebatang kayu jatuh dari tangan seseorang dan menimpa orang lain hingga membuatnya tewas. 2. Ia tidak sengaja menyasar kurban, tapi ia membidik selainnya, hanya saja keliru memperkirakan. Contohnya, seseorang membunuh orang lain yang diduga orang kafir yang wajib diperangi, namun ternyata korban tersebut seorang muslim.