Sumpah (الْقَسَم)

Sumpah (الْقَسَم)


علوم القرآن أصول الفقه العقيدة

المعنى الاصطلاحي :


Memastikan urusan atau menegaskannya dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan, diawali dengan salah satu dari tiga huruf, yaitu bā`, wāw, dan tā`.

الشرح المختصر :


Sumpah ialah menegaskan perkara dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan menggunakan bentuk kalimat yang khusus. Sumpah merupakan salah satu bentuk penegasan ucapan, yang terdiri dari adātul qasam, muqsam bih, dan muqsam 'alaih yang merupakan jawābul qasam. Adātul qasam, di antaranya berupa huruf, yaitu wāw, ta, dan ba. Seperti mengatakan: billāhi. Ada juga yang berupa kata kerja, seperti mengatakan: aḥlifu dan uqsimu (artinya: aku bersumpah). Juga di antaranya berupa isim, contohnya “yamīnullah”. Sumpah disyariatkan menggunakan lafal Allah dan Asmā`ul Husna lainnya, atau menggunakan sifat-sifat-Nya yang luhur. Adapun bersumpah dengan selain Allah Ta’ālā, merupakan syirik besar jika diyakini bahwa yang dijadikan sumpah itu sama dengan Allah Ta’ālā dalam pengagungan dan keagungan. Jika tidak begitu maka termasuk syirik kecil.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Qasam artinya sumpah. Dikatakan, "Aqsamtu billāhi qasaman" artinya aku bersumpah. Konon, qasam berasal dari kata al-qasāmah, yaitu denda yang dibagikan dan didistribusikan kepada para wali korban pembunuhan.