البحث

عبارات مقترحة:

الصمد

كلمة (الصمد) في اللغة صفة من الفعل (صَمَدَ يصمُدُ) والمصدر منها:...

الجميل

كلمة (الجميل) في اللغة صفة على وزن (فعيل) من الجمال وهو الحُسن،...

الأعلى

كلمة (الأعلى) اسمُ تفضيل من العُلُوِّ، وهو الارتفاع، وهو اسمٌ من...

Qiyās, Analogi.
(الْقِيَاس)


من موسوعة المصطلحات الإسلامية

المعنى الاصطلاحي

Menyangkutkan suatu perkara dengan perkara lainnya dalam menetapkan hukum keduanya atau menafikan hukum dari keduanya dengan kelaziman yang menggabungkan antara keduanya (kesamaan).

الشرح المختصر

Qiyās adalah salah satu dari dalil-dalil syariat dan merupakan sumber keempat dari sumber-sumber pensyariatan yang disepakati setelah Alquran, Sunnah, dan ijmak. Qiyās adalah menggabungkan suatu yang perkara, disebut al-far'u (cabang) dan yang sedang kita kaji hukumya, dengan perkara lain yang disebut al-aṣlu (pokok), yang hukumnya sudah ditetapkan oleh nas. Diungkapkan dengan istilah “al-ma'lūm” (yang telah diketahui) bukan asy- syai` (sesuatu) agar dapat mencakup segala sesuatu yang bisa dianalogikan, baik yang ada maupun yang tidak ada. Penggabungan ini bisa dalam bentuk penetapan dan bisa dalam bentuk penafian. Sedang yang menyatukan di antara keduanya adalah al-'illah (sebab hukum), baik dalam bentuk sifat yang nyata maupun hukum syariat, dan masing-masing bisa berupa penetapan dan bisa berupa penafian. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum adalah perintah Allah (pembuat syariat) yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan mukalaf baik berupa tuntutan, pilihan atau penetapan. Contoh qiyās: penggabungan hukum beras, yaitu al-Ma'lūm pertama, dengan gandum, yaitu al-Ma'lūm kedua dalam pengharaman riba pada keduanya, maka itu adalah hukum yang telah ditetapkan karena adanya kesatuan sebab di antara keduanya. Artinya ada yang menyatukan, yaitu (keduanya termasuk) bahan pokok yang bisa dimakan dan dapat diukur. Dengan demikian, qiyās menghimpun antara dua hal: Pertama: persamaan dalam sebab hukum dan ini bukan perbuatan mujtahid. Kedua: penggabungan hukum antara pokok dan cabang dan ini termasuk perbuatan mujtahid. Rukun qiyās ada empat: - Al-Aṣlu (pokok), yaitu ruang lingkup hukum yang diserupakan. - Al-Far'u yaitu hal yang menyerupai. - Al-Ḥukmu, yaitu sesuatu yang ditetapkan oleh syariat pada al-Aṣlu, seperti pengharaman arak. - Al-'illah (sebab hukum), yaitu sesuatu yang menyatukan antara pokok dan cabang. Qiyās juga terbagi menjadi berbagai jenis dengan kategori yang berbeda-beda. Di antaranya pembagian qiyās menjadi empat macam: 1. Qiyās 'illah. Inilah qiyās yang dimaksud ketika disebutkan, dan pengertiannya seperti yang disebutkan di atas. 2. Qiyās dalālah, yaitu qiyās yang menjadi penyatu antara pokok dan al-far'u adalah dalil illah, maksudnya konsekwensi illah tersebut atau efeknya. 3. Qiyās binafyi al-fāriq. Dinamakan juga qiyās dalam makna aslinya. Pengertiannya adalah qiyās yang dikumpulkan antara pokok dan al-far'u tanpa 'illah, namun hanya karena adanya kesamaan dalam semua sisi kecuali sisi-sisi yang tidak berpengaruh. Kemudian ada juga pembagian qiyās menjadi qiyās qaṭ'i (sudah pasti) dan qiyās ẓanni (masih dugaan). Juga ada qiyās jaliy (jelas) dan qiyās khafiy (samar), dan sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر

Menggabungkan dan mengikutkan. Makna asal al-qiyās adalah mengukur sesuatu dengan selainnya. Al-Qiyās juga berarti menyerupakan dan menyamakan. Juga di antara makna al-qiyās adalah mempertimbangkan, menyamakan dan tepat.