Pinjaman (الاِسْتِدَانَةُ)

Pinjaman (الاِسْتِدَانَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Meminta harta dari orang lain untuk dikembalikan lagi dalam jumlah yang sama di waktu yang akan datang.

الشرح المختصر :


Al-Istidānah adalah seseorang meminta harta dari orang lain untuk dikembalikan lagi dalam jumlah yang sama di waktu yang akan datang, baik harta tersebut sebagai kompensasi barang dagangan, sewa, hutang, jaminan sesuatu yang dirusak atau lainnya. Al-Istidānah (pinjaman) dilakukan terkadang untuk menunaikan hak Allah seperti ibadah haji, zakat dan lainnya, atau untuk menunaikan hak hamba seperti memberi nafkah istri dan anak-anak, membayar hutang dan semacamnya, atau untuk memenuhi hak jiwa seperti hutang yang dilakukan orang yang terdesak kebutuhan untuk mempertahankan hidup dirinya.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Istidānah artinya meminta kredit dan hutang. Dikatakan, "Istadāna yastadīnu istidānah" artinya ia meminta ad-dain pada orang lain. Ad-Dain adalah harta yang diberikan pada orang yang memanfaatkannya dan ia akan mengembalikan gantinya.