البحث

عبارات مقترحة:

المقتدر

كلمة (المقتدر) في اللغة اسم فاعل من الفعل اقْتَدَر ومضارعه...

الحفيظ

الحفظُ في اللغة هو مراعاةُ الشيء، والاعتناءُ به، و(الحفيظ) اسمٌ...

المقدم

كلمة (المقدِّم) في اللغة اسم فاعل من التقديم، وهو جعل الشيء...

Pemberi rekomendasi
(الْمُزَكِّي)


من موسوعة المصطلحات الإسلامية

المعنى الاصطلاحي

Orang yang menjadi acuan dan rujukan hakim dalam menilai saksi berintegritas atau tidak.

الشرح المختصر

Al-Muzakkī adalah orang yang menjadi pegangan dan rujukan hakim dalam menilai saksi memiliki integritas atau tidak. Atau al-muzakkī adalah nama yang diberikan para ulama fikih pada orang yang menginformasikan kondisi-kondisi saksi yang tidak terlihat dan mengetahui apa yang tidak diketahui orang lain terkait saksi; karena lama bergaul dengannya, bertetangga atau melakukan interaksi dengannya, dan ia memberikan kesaksian sesuai pengetahuannya di depan hakim tentang baik atau buruknya saksi tersebut. At-Tazkiyah (rekomendasi) ada dua macam: 1. Tazkiyah rahasia, yaitu hakim memilih seseorang yang terpercaya dan warak lalu memberinya tugas untuk meneliti keadaan para saksi, mencatat nama-nama dan berbagai informasi mereka di dalam kertas dan menyerahkannya ke orang asistennya secara sembunyi-sembunyi. Maka orang yang ditugaskan ini bertanya tentang para saksi tersebut kepada orang-orang terpercaya dari para tetangga mereka, penduduk tempat-tempat kediaman mereka, dan para penghuni pasar mereka. 2. Tazkiyah yang terang-terangan. Tazkiyah ini dilakukan setelah tazkiyah rahasia. Caranya ialah seorang hakim menghadirkan pemberi rekomendasi setelah lebih dahulu memberikan rekomendasi kepada para saksi secara rahasia, supaya ia memberikan rekomendasi di hadapannya secara terang-terangan. Hal ini dilakukan dengan mengucapkan, "Sesungguhnya fulan bin fulan adalah orang yang lurus (berintegritas) dalam kesaksiannya atau terpercaya atau bahwa fulan itu baik. Ia salat, berpuasa, tidak bersaksi palsu, tidak berbicara dusta, dan lain sebagainya.

التعريف اللغوي المختصر

Al-Muzakkī artinya orang yang merekomendasikan orang lain. Dikatakan, "Zakkā fulānun fulānan", artinya si fulan menisbahkan dan menyandangkan az-zakā` pada fulan yang lain. Az-Zakā` adalah kesalehan dan kelurusan. Makna asalnya adalah tumbuh, tambah dan berkah. Al-Muzakkī bisa juga berarti orang yang mendokumentasikan.