Induktif (الاسْتِقَراء)

Induktif (الاسْتِقَراء)


أصول الفقه الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Meneliti unsur-unsur sesuatu atau sebagian besarnya untuk menetapkan hukumnya secara global yang meliputi bagian-bagian tersebut.

الشرح المختصر :


Al-Istiqrā` (induktif) adalah salah satu jenis dalil. Al-Istiqrā` (Induktif) ada dua macam: 1. Al-Istiqrā` at-Tām (induktif lengkap), yaitu menetapkan hukum pada bagian tertentu karena terbuktinya keberadaan hukum ini pada keseluruhannya. Contohnya, setiap salat harus disertai bersuci dari hadas, karena semua salat telah diteliti -baik wajib maupun sunah- lalu didapati semuanya tidak dilakukan kecuali disertai bersuci. 2. Al-Istiqrā` an-Nāqiṣ (induktif minor), yaitu meneliti sebagian besar bagian sesuatu untuk menetapkan hukum keseluruhan yang menjadi unsur persamaan di antara semua bagian tersebut. Contohnya, menetapkan hukum bahwa waktu minimal haid adalah satu hari satu malam dengan meneliti kondisi pada wanita.

التعريف اللغوي المختصر :


Penelitian. Dikatakan, "Istaqra`tu al-qauma" yaitu aku meneliti setiap orang dari kaum itu untuk mengetahui keadaan dan hal-hal khusus pada mereka. Al-Istiqrā` juga diungkapkan dengan arti mengumpulkan.