Penyandaran nasab (الاِسْتِلْحَاقُ)

Penyandaran nasab (الاِسْتِلْحَاقُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Klaim laki-laki yang mengaku sebagai ayah dari seseorang yang tidak diketahui nasabnya.

التعريف اللغوي المختصر :


Mengikutsertakan. Dalam contoh kalimat Al-Ḥaqtuhu bihi artinya aku mengikutsertakannya. Makna lainnya menggabungkan sesuatu dengan sesuatu lainnya. Ungkapan mereka, Istalḥaqa Ar-Rajulu Al-Walada, artinya ia menyandarkan nasab anak kepada dirinya".