Penyandaran nasab (الاِسْتِلْحَاقُ)
الفقه أصول الفقه
المعنى الاصطلاحي :
Klaim laki-laki yang mengaku sebagai ayah dari seseorang yang tidak diketahui nasabnya.
التعريف اللغوي المختصر :
Mengikutsertakan. Dalam contoh kalimat Al-Ḥaqtuhu bihi artinya aku mengikutsertakannya. Makna lainnya menggabungkan sesuatu dengan sesuatu lainnya. Ungkapan mereka, Istalḥaqa Ar-Rajulu Al-Walada, artinya ia menyandarkan nasab anak kepada dirinya".