Penyitaan (الْمُصَادَرَةُ)

Penyitaan (الْمُصَادَرَةُ)


الفقه الثقافة والدعوة أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Tindakan penguasa mencabut kepemilikan harta tertentu dari pemiliknya secara paksa dan dimasukkan ke dalam kekayaan negara tanpa memberikan ganti.

الشرح المختصر :


Al-Muṣādarah termasuk bentuk sanksi materi. Yaitu menguasai harta pihak yang dihukum dengan diambil (disita), dihancurkan atau dikeluarkan dari kepemilikannya dengan dijual sebagai hukuman tanpa diberi kompensasi. Al-Muṣādarah (penyitaan) ada 2 macam: 1. Penyitaan umum, yaitu menarik seluruh harta dan kekayaan seseorang, atau menarik bagian tidak menentu dalam harta bendanya dan memasukkannya ke dalam kekayaan negara. 2. Penyitaan khusus (terbatas), yaitu menarik kepemilikan harta tertentu dari seseorang secara paksa tanpa kerelaannya dan dipindahkan ke dalam kekayaan/kas negara tanpa memberikan kompensasi.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Muṣādarah artinya menuntut dengan sesuatu. Dikatakan, "Ṣādarahu 'alā miqdārin min al-māl", artinya ia menuntutnya dengan sejumlah uang. Berasal dari kata aṣ-ṣadar yang bermakna kembali. Al-Muṣādarah juga bisa berarti menguasai dan mencabut.