الجبار
الجَبْرُ في اللغة عكسُ الكسرِ، وهو التسويةُ، والإجبار القهر،...
Kekerabatan yang disebabkan pernikahan.
Al-Muṣāharah adalah hubungan sosial antara dua keluarga yang muncul dari jalinan pernikahan. Al-Muṣāharah terwujud dengan 2 sebab: 1. Akad yang sah. 2. Hubungan intim karena syubhat (kekeliruan) atau akad yang tidak sah namun pelakunya dibebaskan dari hukuman had, atau karena hubungan intim tuan pada budak wanitanya yang dimiliki dari pembelian yang sah atau tidak sah. Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi (mahram) karena jalinan al-muṣāharah ada dua kelompok: 1. Mahram untuk selamanya; mereka ada 4 jenis: (1) istri bapak ke atas, (2) ibu istri ke atas, (3) keturunan istri, yaitu putri-putrinya ke bawah, dengan syarat telah telah melakukan hubungan intim dengan istri, dan (4) istri anak laki-laki ke bawah. 2. Mahram secara temporer; yaitu memadu antara 2 wanita yang bersaudara, atau yang sama hukumnya dengan mereka yang memiliki hubungan kerabat yang memahramkan, di mana jika seandainya salah seorang dari dua wanita itu adalah laki-laki maka wanita satunya haram ia nikahi, seperti seorang wanita dengan bibinya (dari pihak ayah).
Al-Muṣāharah artinya kekerabatan karena hubungan pernikahan. Dikatakan, "Ṣāhartu al-qaum, muṣāharatan", artinya aku menikahi anggota keluarga orang-orang itu. Al-Aṣhār adalah kerabat-kerabat suami dan istri. Berasal dari kata aṣ-ṣahr, yakni dekat.