العـصبة
Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Berikan bagian warisan itu kepada ahli warisnya, selebihnya menjadi milik laki-laki yang paling dekat." Dalam riwayat lain, "Bagilah harta (warisan) itu di antara para ahli warisnya sesuai (pembagian) dalam Alquran, lalu harta yang tersisa maka menjadi milik laki-laki terdekat."  
عن عبد الله بن عباس -رضي الله عنهما- عن رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: «أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بأهلها، فما بَقِيَ فهو لأَوْلَى رجل ذَكَرٍ». وفي رواية: «اقْسِمُوا المالَ بين أهل الفَرَائِضِ على كتاب الله، فما تَرَكَتْ؛ فلأَوْلَى رجل ذَكَرٍ».

شرح الحديث :


Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan orang-orang yang menangani pembagian warisan agar mendistribusikannya kepada ahli warisnya dengan pembagian yang adil sesuai syariat, seperti yang dikehendaki Allah -Ta'ālā-. Maka para ahli waris (pemilik bagian) yang telah ditentukan diberi bagian mereka sesuai dalam Alquran; yakni dua pertiga, sepertiga, seperenam, setengah, seperempat dan seperdelapan. Lalu harta yang tersisa setelah pembagian ini diberikan pada laki-laki yang paling dekat kekerabatannya dengan mayit, dan mereka ini disebut 'Aṣabah.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية