الخبير
كلمةُ (الخبير) في اللغةِ صفة مشبَّهة، مشتقة من الفعل (خبَرَ)،...
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seseorang membeli tanah dari orang lain. Lalu orang yang membeli tanah mendapati gentong berisi emas di tanah tersebut. Maka orang yang membeli tanah berkata padanya (penjual), "Ambil emasmu, karena aku hanya membeli tanah dan tidak membeli emas." Sedang pemilik tanah mengatakan, "Sesungguhnya aku menjual tanah berikut isinya." Maka keduanya meminta keputusan pada seseorang, lalu orang yang dimintai keputusan ini mengatakan, "Apakah kalian berdua punya anak?" Salah satunya menjawab, "Aku punya anak laki-laki." Yang lain menjawab, "Aku punya anak perempuan." Ia berkata, "Nikahkan anak laki-laki itu dengan anak perempuan tersebut lalu berikan sebagian emas itu pada keduanya, serta bersedekahlah!"
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahu kita bahwa seorang laki-laki membeli tanah dari orang lain. Lalu pembeli menemukan emas di tanah itu. Dan oleh karena sikap wara'nya yang luar biasa ia lantas mengembalikan emas tersebut pada penjual, sebab ia membeli tanah dan tidak membeli emas yang terpendam di dalamnya. Namun penjual juga menolak menerimanya, karena sangat hati-hati dan wara', pun karena ia menjual tanah berikut apa yang ada di dalamnya. Lalu keduanya mengadu dan berkata pada hakim, "Kirimlah orang yang mengambilnya dan terserah Anda menggunakannya sesuai pandangan Anda." Namun hakim tidak mau. Ia menanyai keduanya, apakah keduanya punya anak? Salah satunya menjawab bahwa ia memiliki anak laki-laki, dan yang lain menyampaikan bahwa ia memiliki anak perempuan. Lalu hakim tersebut mengusulkan agar anak laki-laki dinikahkan dengan anak perempuan, lalu sebagian emas tersebut diinfakkan pada keduanya dan sisanya disedekahkan.