وليمة العرس
Dari seorang laki-laki di antara para sahabat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apabila ada dua undangan yang bersamaan, maka penuhilah yang lebih dekat pintunya (rumahnya) diantara keduanya itu, sebab yang lebih dekat pintunya itulah tetangga yang paling dekat. Lalu apabila salah satu di antara dua undangan itu datang lebih dahulu, maka penuhilah undangan yang datang lebih dahulu itu.”  
عن رجل من أصحاب النبي -صلى الله عليه وسلم- أن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال: «إذا اجْتَمَعَ الدَّاعِيَان فَأَجِبْ أَقْرَبَهما بابًا، فإنَّ أقْربَهما بابًا أقْربُهما جِوَارًا، وإن سَبَقَ أحدُهما فَأَجِبِ الذي سَبَقَ».

شرح الحديث :


Hadis ini menunjukkan bahwa jika seseorang diundang oleh dua orang tetangganya dan tidak mungkin digabungkan antara keduanya -seperti apabila waktu walimah (resepsi) keduanya bersamaan satu waktu-, maka wajib baginya memenuhi undangan yang terlebih dahulu meskipun jauh karena ia memiliki keutamaan dengan lebih dahulu mengundang dan karena memenuhi undangannya wajib ketika dia mengundang. Apabila keduanya mengundang pada waktu yang sama yakni salah satu dari keduanya tidak ada yang mendahului, maka hendaklah dia memenuhi undangan orang yang lebih dekat pintunya (rumahnya) karena yang lebih dekat pintunya itulah tetangga yang paling terdekat. Sebagian ulama menambahkan: Jika keduanya sama-sama dekat maka dahulukan memenuhi undangan yang paling banyak ilmunya, (paling baik) agama, dan kesalehannya. Jika sama juga, maka diundi di antara keduanya.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية