العشرة بين الزوجين
Dari 'Urwah, ia berkata, “Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, “Wahai putra saudariku, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dahulu tidak pernah melebihkan pembagian tinggal pada kami (istri-istrinya) satu dari yang lain. Hampir setiap hari beliau mengelilingi kami semua. Beliau mendekati seluruh istri tanpa menyentuhnya (menggaulinya), sehingga beliau sampai pada istri yang mendapat giliran disinggahi dan menginap di tempatnya.” Telah berkata Saudah bintu Zam'ah ketika ia telah memasuki masa tua dan khawatir ditinggalkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, “Ya Rasulullah, hari giliranku aku berikan untuk Aisyah.” Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerima hal itu darinya. Aisyah berkata: Berkaitan dengan hal itu dan peristiwa-peristiwa serupa, Allah -Ta'ālā- menurunkan firman-Nya, “Dan jika seorang wanita khawatir akan berbuat nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya.” (An-Nisā`: 128).  
عن عروة قال: قالت عائشة -رضي الله عنها-: «يا ابن أختي كان رسول الله -صلى الله عليه وسلم- لا يُفضِّل بعضنا على بعض في القَسْم، مِنْ مُكْثِه عندنا، وكان قَلَّ يومٌ إلا وهو يَطُوف عليْنا جميعًا، فَيَدْنُو مِنْ كلِّ امرأة مِنْ غَيْر مَسِيسٍ، حتى يَبْلُغ إلى التي هو يومُها فَيَبِيتُ عندها» ولقد قالت سَوْدة بنت زَمْعَة: حِينَ أسَنَّتْ وفَرِقَتْ أنْ يُفارِقَها رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: يا رسول الله، يَوْمِي لعائشة، فَقَبِل ذلك رسول الله -صلى الله عليه وسلم- منها، قالت: نَقول في ذلك أَنْزَل الله -تعالى- وفي أَشْبَاهِها أُراه قال: {وإن امرأة خافت من بعلها نشوزًا} [النساء: 128].

شرح الحديث :


Hadis ini menjelaskan tentang keadilan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hal pembagian giliran di antara para istri-istrinya, di mana beliau tidak melebihkan pembagian giliran tersebut pada sebagian dari mereka atas yang lainnya. Dalam hadis ini, Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menyebutkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasanya setiap harinya berkeliling mendatangi seluruh istri-istrinya. Beliau bercanda dan bercumbu dengan mereka tanpa berjimak untuk memberikan rasa nyaman pada diri mereka serta menggauli mereka dengan baik. Lalu beliau mengkhususkan dengan bermalam di salah satu istrinya yang mendapat giliran untuk bermalam. Tatkala Saudah binti Zam'ah -raḍiyallāhu 'anhā- telah memasuki masa tua dan merasa khawatir Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meninggalkannya, sedangkan ia sangat menghendaki untuk tetap berada dalam ikatan pernikahan dengan beliau serta terus memperoleh keberuntungan dengan kemulian dan keutamaan tersebut, yaitu sebagai Ummul Mukminin dan salah seorang istri dari para istri pimpinan para Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dia berkata, “Aku berikan giliranku untuk Aisyah.” Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun menerima hal tersebut. Kemudian Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menyebutkan bahwa firman Allah -Ta'ālā-: “Dan jika seorang wanita khawatir akan berbuat nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya.” (An-Nisā`: 128), turun berkaitan dengan kondisi seperti (Saudah) ini serta kondisi-kondisi lainnya yang serupa.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية