حكم الطلاق
Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Perkara halal yang paling Allah benci adalah perceraian."  
عن ابن عمر رضي الله عنه- عن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال: «أبغض الحلال إلى الله تعالى الطلاق».

شرح الحديث :


Hadis tersebut -jika sahih- memberikan faedah bahwa perceraian meskipun hukum asalnya mubah karena dibutuhkan manusia dalam kehidupan suami istri yang dilanda masalah, namun perceraian itu dibenci di sisi Allah dan tidak dicintai-Nya, karena akibat yang ditimbulkan berupa berbagai mafsadat dan mudarat terhadap hak kedua pasangan suami istri dan anak-anak. Penyifatan perceraian dengan kehalalan tidak menafikan darinya kemakruhan. Terkadang Allah menghalalkan sesuatu akan tetapi Dia tidak mencintainya karena padanya terdapat banyak kemudaratan yang dapat menafikan tujuan-tujuan syar'i. Sebab, tujuan syariat dari pernikahan adalah terciptanya kelanggengan (kerukunan) dan menjaga keluarga serta melahirkan anak keturunan, sedangkan talak (perceraian) mengantarkan pada kehancuran hal tersebut.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية