الدعاوى والبيِّنات
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasannya dia mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda ketika turun ayat mengenai dua orang (suami istri) yang saling melakukan li'an, "Siapa saja wanita yang menisbatkan anaknya kepada satu kaum padahal dia bukan bagian dari mereka, ia tidak akan mendapatkan rahmat Allah sedikit pun dan Allah tidak akan memasukkannya ke surga-Nya. Siapa saja lelaki yang memungkiri anaknya, sedangkan dia melihat kepadanya, niscaya Allah menutup Żat-Nya darinya (pada hari kiamat) dan Dia membukakan aibnya di hadapan semua orang."  
عن أبي هريرة -رضي الله عنه- أنه سمع رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يقول حين نزلت آية المتلاعنين: «أيَّما امرأة أدخلت على قوم من ليس منهم فليست من الله في شيء، ولن يدخلها الله جنته، وأيما رجل جحد ولده، وهو ينظر إليه، احتجب الله منه، وفضحه على رءوس الأولين والآخرين».

شرح الحديث :


Hadis ini mengabarkan tentang hukuman bagi manusia-manusia tertentu; di antaranya seorang wanita yang memasukkan seorang anak ke garis keturunan suaminya padahal anak itu bukan darinya tapi dari hasil zina dengan lelaki lain. Wanita itu tidak akan mendapatkan rahmat dan keridaan Allah, tetapi dia ada dalam murka-Nya karena besarnya kejahatan ini, yaitu merusak keturunan dan mencampuradukkan garis keturunan. Orang yang melepaskan diri dari anaknya padahal dia mengenalnya dan menolak garis keturunannya maka Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat, Dia mengharamkannya memandang kepada-Nya, dan membuka aibnya di hadapan semua orang pada hari kiamat sebagai balasan atas penolakannya terhadap garis keturunan anaknya.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية