أحكام ومسائل الجهاد
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwasannya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-membagikan harta rampasan perang untuk tentara berkuda dua bagian dan untuk tentara pejalan kaki satu bagian."  
عن عبد الله بن عمر-رضي الله عنهما- «أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- قَسَمَ فِي النَّفَلِ: لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ، وَلِلرَّجُلِ سَهْمًا».

شرح الحديث :


Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagikan harta rampasan perang untuk tentara berkuda dua bagian dan untuk tentara pejalan kaki satu bagian. Maksudnya, seorang mujahid yang ikut berperang dengan kudanya mendapatkan tiga kali lipat bagian mujahid yang tidak berkuda. Hal itu karena kegunaan dan kekuatan tentara berkuda dalam pertempuran lebih banyak dari kegunaan dan kekuatan seorang tentara tanpa kuda. Hal itu sebagaimana diisyaratkan oleh Alquran al-Karim di mana Allah -`Azza wa Jalla- berfirman, "Dan kuda yang menyerang (dengan tiba-tiba) pada waktu pagi, sehingga menerbangkan debu, lalu menyerbu ke tengah-tengah kumpulan musuh. (Al-'Ādiyāt: 3-5). Ini mengandung pujian terhadap kuda dan isyarat kegunaannya dalam pertempuran. Nabi - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Kuda (yang digunakan jihad fi sabilillah) di ubun-ubunnya termaktub mendatangkan kebaikan sampai hari kiamat." Diriwayatkan oleh Bukhari dengan lafalnya (2849), dan Muslim (1871).  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية