المجتمع المسلم
Dari Abdullah bin Amru bin 'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Orang yang menyambung silaturahmi bukanlah orang yang mengimbangi (membalas) kebaikan, tetapi orang yang menyambung silaturahmi adalah orang yang kekerabatannya diputus, lalu ia menyambungnya."  
عن عبد الله بن عمرو بن العاص -رضي الله عنهما- عن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال: «ليس الواصل بالمُكَافِئِ ، ولكنَّ الواصل الذي إذا قَطعت رحِمه وصَلَها».

شرح الحديث :


Maksud sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Orang yang menyambung silaturahmi bukanlah orang yang mengimbangi (membalas) kebaikan," adalah bahwa manusia yang sempurna dalam silaturahmi dan berbuat baik kepada tetangga bukanlah orang yang membalas kebaikan dengan kebaikan, tetapi orang yang menyambung silaturahmi yang benar-benar sempurna adalah orang yang apabila diputuskan hubungan silaturahminya, ia menyambungnya, meskipun mereka berbuat jelek kepadanya, lalu ia membalas tindakan buruk dengan berbuat baik kepadanya. Inilah orang yang benar-benar melakukan silaturahmi. Hendaknya manusia sabar dan mengharap pahala dari Allah atas tindakan menyakitkan dari kerabatnya, tetangganya, para sahabatnya dan lain-lainnya. Allah akan terus-menerus menolongnya menghadapi mereka. Dialah orang beruntung dan mereka orang-orang yang rugi. Silaturahmi bisa dilakukan dengan harta, membantu kebutuhan, menghilangkan bahaya, berwajah cerah dan mendoakan mereka. Arti komprehensifnya yaitu memberikan kebaikan yang bisa diberikan dan mencegah keburukan yang bisa dicegah sesuai kemampuan. Islam banyak menegaskan tentang silaturahmi. Hanya saja tidak termasuk memutuskan silaturahmi orang yang meninggalkannya demi tindakan preventif atau hukuman. Seperti orang yang memandang bahwa dalam meninggalkan silaturahmi diharapkan kerabatnya dapat kembali ke jalan yang benar dan meninggalkan pelanggaran-pelanggaran agama atau khawatir terhadap diri dan keluarganya, misalnya ketika ia melakukan silaturahmi pada kerabatnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran syariat, terjadi penularan sehingga kemungkaran itu berpindah kepadanya atau kepada orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.  

ترجمة نص هذا الحديث متوفرة باللغات التالية