البحث

عبارات مقترحة:

الجبار

الجَبْرُ في اللغة عكسُ الكسرِ، وهو التسويةُ، والإجبار القهر،...

القادر

كلمة (القادر) في اللغة اسم فاعل من القدرة، أو من التقدير، واسم...

المولى

كلمة (المولى) في اللغة اسم مكان على وزن (مَفْعَل) أي محل الولاية...

Dari Abu Ṡa'labah Al-Khasyani -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah -Ta'ālā- telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakannya! Dan Allah menetapkan batasan-batasan, maka janganlah kalian menerjangnya! Allah juga mengharamkan beberapa perkara, maka janganlah kalian melanggarnya! Allah telah mendiamkan (tidak memberi ketetapan pasti dalam) beberapa hal, sebagai bentuk rahmat-Nya bukan karena lupa, maka janganlah kalian berlebihan dalam mencari-carinya (mempermasalahkannya)!"

شرح الحديث :

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagi hukum-hukum menjadi fardu (wajib), hudud (batasan boleh/yang diperintah) dan muharammāt (haram/dilarang). Dan melarang untuk melakukan yang haram, melampaui batasan yang dibolehkan dan menyia-nyiakan yang wajib. Beliau juga menyebutkan pembagian akhir yaitu perkara yang didiamkan. Apa-apa yang didiamkan sebaiknya tidak ditanyakan di zaman wahyu sebab khawatir diharamkan. Ada pun sekarang, segala perbuatan telah baku hukumnya dalam syariat.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية