البحث

عبارات مقترحة:

المقيت

كلمة (المُقيت) في اللغة اسم فاعل من الفعل (أقاتَ) ومضارعه...

العفو

كلمة (عفو) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعول) وتعني الاتصاف بصفة...

المتكبر

كلمة (المتكبر) في اللغة اسم فاعل من الفعل (تكبَّرَ يتكبَّرُ) وهو...

Pakaian (الألْبِسَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Segala sesuatu yang menutup tubuh atau sebagiannya, berupa wol, kulit, atau yang lain.

الشرح المختصر :


Pakaian ialah sesuatu yang dipakai untuk menutupi tubuh. Pakaian terbagi dua macam: 1. Pakaian khusus pria; syaratnya harus lebar tidak sempit, tidak transparan, dan tidak menyerupai pakaian khusus orang-orang kafir. 2. Pakaian khusus wanita; syaratnya harus menutupi seluruh tubuh, lebar tidak sempit, tidak transparan, tidak dihias, tidak menyerupai pakaian kaum kafir dan pakaian khusus pria.

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Albisah adalah bentuk jamak dari libās, yaitu sesuatu yang menutupi tubuh. Albisah berasal dari kata "labs", yaitu bercampur. Dari itulah makanya aṡ-ṡaub (pakaian) dinamakan libās, karena pakaian bersatu dengan tubuh.