البحث

عبارات مقترحة:

القاهر

كلمة (القاهر) في اللغة اسم فاعل من القهر، ومعناه الإجبار،...

الأول

(الأوَّل) كلمةٌ تدل على الترتيب، وهو اسمٌ من أسماء الله الحسنى،...

الرفيق

كلمة (الرفيق) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعيل) من الرفق، وهو...

Wanita yang ragu (الْمُرْتَابَةُ)


الفقه أصول الفقه

المعنى الاصطلاحي :


Wanita yang siklus menstruasinya berhenti dan tidak tahu penyebab berhentinya.

الشرح المختصر :


Al-Murtābah ialah wanita yang berada dalam masa iddah karena perceraian atau ditinggal wafat suami dan siklus menstruasinya berhenti, sementara ia tidak tahu penyebab berhentinya. Namun ia melihat tanda-tanda kehamilan, seperti gerakan janin dalam perut, perut membesar atau keluarnya susu dari tetek dan semacamnya, dan ia tidak meyakini kekosongan rahimnya dari janin. Wanita seperti ini dinamakan "mumtaddah aṭ-ṭuhr" (wanita yang terus-menerus suci) dan "mukhtalifah al-aqrā`" (wanita yang haidnya terhenti).

التعريف اللغوي المختصر :


Al-Murtābah artinya wanita yang ragu-ragu dan bimbang. Dikatakan, "Rābanī asy-syai`u wa arābanī", artinya sesuatu itu merasukkan keraguan pada diriku. Al-Murtābah bisa juga berarti yang bimbang. Makna asal ar-raib ialah kecemasan dan kegoncangan jiwa. Lawannya adalah al-yaqīn dan aṭ-ṭuma`nīnah (keyakinan dan ketenangan).