الحسيب
(الحَسِيب) اسمٌ من أسماء الله الحسنى، يدل على أن اللهَ يكفي...
Dari Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu-, ia mengatakan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian berdiri salat, bila di hadapannya ada benda setinggi tiang pelana unta, maka hal tersebut telah menjadi pembatas dirinya (dalam salat). Dan apabila di hadapannya tidak ada benda setinggi tiang pelana onta, maka salatnya bisa diputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (bila lewat di hadapannya). " Aku (Abdullah bin Ṣāmit) berkata, "Wahai Abu Żarr! Apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan dari anjing kuning?" Ia menjawab, "Wahai keponakanku, aku menanyakan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- seperti yang engkau tanyakan padaku. Beliau menjawab, "Anjing hitam itu setan." Dalam hadis riwayat Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Salat bisa dibatalkan oleh (lewatnya) wanita yang telah haid (dewasa) dan anjing."
Orang yang salat, apabila berdiri untuk salat, ia harus meletakkan sutrah (pembatas) untuk salatnya di hadapannya, di mana ukurannya tingginya ialah seukuran tiang pelana onta, yakni 2/3 hasta. Bila ia tidak melakukannya maka salatnya dapat diputus oleh lewatnya salah satu dari tiga hal (di hadapannya), yaitu; wanita; dalam riwayat Abu Daud disebutkan batasan "yang telah haid", maksudnya dewasa, keledai dan anjing hitam. Jika ia meletakkan sutrah di depannya maka apapun yang lewat di belakang sutrah ini, tidak membahayakan dirinya, meskipun salah satu dari tiga hal di atas. Abdullah bin Ṣāmit, rawi hadis ini, mengatakan, "Aku berkata, 'Wahai Abu Żarr, apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan anjing kuning?'" Maksudnya, kenapa jenis anjing ini saja yang dikhususkan bisa memutus salat, bukan semua jenis anjing? Ia menjawab, "Wahai keponakanku, aku pernah bertanya pada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- seperti engkau tanyakan padaku. Beliau menjawab, 'Anjing hitam itu setan.'" Maksud kalimat "putusnya salat" adalah batalnya salat. Pendapat seperti inilah yang difatwakan oleh Lembaga Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia. Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa maksudnya adalah memutus kekhusyukan dan kesempurnaan salat, bukan berarti bahwa salat tersebut batal.