البحث

عبارات مقترحة:

الحفيظ

الحفظُ في اللغة هو مراعاةُ الشيء، والاعتناءُ به، و(الحفيظ) اسمٌ...

السيد

كلمة (السيد) في اللغة صيغة مبالغة من السيادة أو السُّؤْدَد،...

المقتدر

كلمة (المقتدر) في اللغة اسم فاعل من الفعل اقْتَدَر ومضارعه...

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian salat, hendaklah meletakkan sesuatu di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu, hendaklah ia menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkan, hendaklah ia membuat garis. Setelah itu tidak ada muḍarat baginya apabila ada yang melintas di depan (sutrah)nya."

شرح الحديث :

Hadis yang mulia ini menjelaskan keharusan orang yang salat untuk meletakkan sutrah (pembatas) di depannya, jika tidak mendapatkan sesuatu hendaklah ia menancapkan tongkat, dan jika tidak mendapatkannya, hendaklah ia membuat garis di tanah atau lantai untuk menjadi sutrahnya. Dan setelah itu tidak masalah baginya orang yang lewat di depan sutrahnya. Ini berlaku jika orang yang salat itu adalah imam atau ia salat sendiri. Adapun makmum, maka sutrah imam menjadi sutrah baginya karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dahulu salat ke arah sutrah, dan orang-orang yang salat di belakang beliau sepakat bahwa mereka salat ke arah sutrah, maka tidak masalah sesuatu yang lewat di hadapan mereka. Di dalam riwayat Al-Bukhari (493) dan Muslim (504) dari Ibnu 'Abbās ia berkata, “Aku pernah datang dengan menunggang keledai betina, dan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sedang salat bersama orang-orang (para sahabat). Maka aku lewat di depan sebagian shaf dan tidak ada seorang pun yang menyalahkanku.” Tidak masalah beramal dengan hadis ini karena tidak ada hadis sahih yang bertentangan dengannya dan karena hadis ini bukan hadis yang sangat lemah.


ترجمة هذا الحديث متوفرة باللغات التالية