العزيز
كلمة (عزيز) في اللغة صيغة مبالغة على وزن (فعيل) وهو من العزّة،...
Dari Jabir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa yang memberi tepung gandum atau kurma sepenuh dua telapak tangannya untuk mahar seorang wanita, maka halal baginya (untuk menggaulinya)"
Hadis ini menunjukkan bahwa mahar bukan rukun utama dalam akad nikah dan bukanlah alat tukar yang dimaksudkan secara zatnya, namun mahar itu adalah satu simbol penghormatan yang dipersembahkan oleh suami kepada istrinya, semacam hadiah atau pemberian sebagai bentuk pemuliaan kepadanya dan untuk menarik hatinya. Oleh karena itu, sesuatu yang sedikit ini boleh dijadikan pemberian dan persembahan sebagai mahar jika tidak terdapat sesuatu yang lebih mahal/berharga darinya. Hadis ini juga menunjukkan bahwa syariat memotivasi adanya pernikahan dan sikap berani melangsungkannya, serta memotivasi agar kefakiran tidak menghalangi terwujudnya pernikahan; yaitu agar mahar tidak menjadi batu sandungan dalam merealisasikan jalan menuju akad yang baik ini dimana dengannya terjagalah kehormatan diri dua jenis insan, menghasilkan keturunan, dan mewujudkan sikap berbangga-bangganya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan banyaknya jumlah umatnya; sehingga menjadi suatu kekuatan di hadapan musuh mereka di dunia ini, dan pada hari kiamat kelak tatkala para Nabi -‘alaihimuṣ-ṣalātu was-salām- berbangga-bangga dengan banyaknya umat mereka.